SISTEM EKONOMI SYARIAH; MEWUJUDKAN KEADILAN, KEMASLAHATAN DAN KESEIMBANGAN
A. PENDAHULUAN
Sistem ekonomi islam bukan hal yang baru sama sekali akan tetapi sistem ekonomi islam ini pernah berjaya dan pernah juga tenggelam dalam masa yang cukup lama dan sempat dilupakan sementara pihak karena kuatnya dua sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme yang telah menjadi mainstream sistem ekonomi dunia. Kedua sistem ekonomi tersebut telah terbukti mampu meningkatkan kemakmuran rakyat di negara yang menggunakannya seperti Amerika Serikat dan mantan Uni Soviet. Sementara negara-negara lain yang menerapkan kedua sistem tersebut terbukti juga mengalami permasalahan riil
mengapa demikian, karena elemen perekonomian negara yang bnerbeda. sistem ekonomi di suatu negara terbentuk dengan berbagai faktor misalnya ideologi dan sistem kepercayaan, pandangan hidup, lingkungan geografi, politik, sosial budaya dan lain sebagainya. Bahkan dalam negara-negara dunia ketiga yang mengalami permasalahan ketertinggalan dan keterbelakangan dalam seluruh aspek disinyalir penyebab utamanya adalah karena negara tersebut memakai model pembangunan negara barat yang tidak terdapat kesesuaian kondisi ekonomi, sosial dan politik sehingga tidak akan pernah menyelesaiakan permasalahan yang ada.[1]
Dalam sistem ekonomi kapitalis membolehkan adanya eksploitasi dari yang kuat terhadap yang lemah. Mereka yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga seolah menggenggam kunci untuk membuka sumber daya untuk terus memupuk kekayaannya[2]. Sedangkan yang lemah tidak memiliki akses yang sama sehingga terbukti tidak mampu menyelesaikan permasalahan ekonomi bangsa[3] yang sangat mendasar ; kemiskinan, pengangguran dan daya saing[4]
Penerapan sistem ekonomi Islam yang dapat mensejahterakan masyarakat dunia atas dasar keadilan dan persamaan hak pada mulanya hanya menjadi solusi alternatif[5] terhadap persoalan di atas. namun sekarang ekonomi islam telah dijadikan wacana sebagai suatu keniscayaan. Yang menjadi pertanyaan besar sekarang ini adalah bagaimanakah ekonomi islam mampu mewujudkan keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan. tulisan ini akan memulai menguraikan dari model arsitektur ekonomi islam hingga lembaga keuangan syariah yang mendukung penerapan sistem ekonomi tersebut
ARSITEKTUR EKONOMI ISLAM
Sistem ekonomi islam sebagai bagian dari paradigma hidup manusia tidak bisa dilepaskan dari paradigma islam. Paradigma sistem ekonomi islam secara umum berpangkal pada paradigma islam itu sendiri. Paradigma islam merupakan sumber dari paradigma sistem ekonomi islam. Maka mustahil membangun paradigma sistem ekonomi islam tanpa memperhatikan paradigma islam sebagai addin asy syamil (kerangka kehidupan yang menyeluruh dan universal)[6]
ekonomi islam memiliki pengertian yang beragam. Beberapa pakar ekonomi islam memberikan definisi yang berbeda-beda. Tidak ada definisi ekonomi islam baku yang digunakan sebagai pedoman umum untuk membedakan definisi ekonomi islam dengan ekonomi konvensional. Perbedaan ini menunjukkan perbedaan dalam menghadapi permasalahan-permasalahan ekonomi yang mereka hadapi.
perbedaan tersebut juga dapat diartikan sebagai usaha para ekonom muslim untuk menjawab masalah ekonomi yang dihadapinya. Dan perbedaan tersebut bermuara pada pengertian yang relatif sama. Bebrapa pengetian ekonomi islam dapat dilihat berikut ini;
1. definisi yang menekankan pada penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Abdul Mannan memberikan definisi bahwa ekonomi Islam adalah ” ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam”[7]
2. ekonomi islam ditinjau dari sisi akibat yang ditimbulkan sebagaimana dinyatakan oleh Hasanuzzaman ” ilmu ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya-sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat”[8]
3. Khursid Ahmad memberikan definisi ekonomi islam dari sisi perilaku orang islam dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mulai dari produksi hingga distribusi secara sistematis ” ekonomi islam adalah suatu usaha sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya kepada persoalan tersebut menurut perspektif islam”[9]
4. definisi yang menyatakan adanya solusi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi manusia yang berbeda dengan mengacu pada al qur’an dan al hadis dikatakan oleh Nejatullah Siddiqi ” ekonomi islam adalah jawaban dari pemikir muslim tradap tantangan-tantangan ekonomi pada zamannya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh al Qur’an dan al Sunnah, akal dan pengalaman”[10]
5. menurut Arkham Khan ekonomi islam menekankan pada studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisasi sumber daya atas dasar kerjasama dan partisipasi, ” ilmu ekonomi islam bertujuan untuk melakukan studi erhadap kesejahteraan(falah) manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber-sumber daya di bumi berdasarkan kerjasama dan partisipasi”[11]
6. Umar Chapra mendefinisikan ” ekonomi islam sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dangan maqasid, tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jaringan moral masyarakat”[12]
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ekonomi islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang islami.[13]
Islam di belakang kata ekonomi bagi sebagian kalangan dianggap sebagai posisi yang eksklusif sehingga menghilangkan nilai kefitrahannya sebagai tatanan bagi semua manusia, sementara sebagian yang lain ekonomi islam digambarkan sebagai ekonomi hasil racikan antara aliran kapitalis dan sosialis , sehingga ciri khas yang dimiliki eknomi islam itu sendiri hilang bahkan ekonomi islam tak ubahnya sebagaimana sistem ekonomi kapitalis yang dimodifikasi dengan mengurangi aspek riba atau sistem ekonomi sosialis yang didalamnya ditambahkan unsur-unsur islami.
Sebutan ekonomi islam sarat dengan interpretasi terhadap praktek ekonomi islam yang kita temukan. Jika pengalaman ekonomi islam berkaitan dengan aturan-aturan tentang perintah dan larangan saja maka makna ekonomi islam lebih banyak berkaitan dengan norma. Hal ini akan membangun pengertian bahwa ekonomi islam sebagai ilmu normatif. Jika pengalaman yang ditemukan banyak bekaitan tentang persoalan aktual maka akan menghasilkan makna ekonomi islam yang berbeda
Sedangkan prinsip-prinsip dasar ekonomi islam menurut Umer Chapra adalah sebagai berikut ;
1. prinsip tauhid. Ciri khas utama dari model ekonomi islam ini adalah ekonomi Tauhid atau ekonomi rabbani dan secara umum dikatakan sebagai divine economics.[14] Tauhid adalah fondasi keimanan islam. Artinya bahwa segala apa yang ada di alam semesta ini didesain dan dicipta dengan sengaja oleh Allah SWT, bukan kebetulan dan semuanya pasti memiliki tujuan. Tujuan inilah yang memberikan signifikansi dan makna pada eksistensi jagat raya, termasuk manusia yang menjadi salah satu penghuni di dalamnya. cerminan watak ekonomi Ketuhanan terletak pada aturan atau sistem yang harus dipedomani oleh para pelaku ekonomi. Hal ini berdasarkan pada QS 3:109 bahwa semua faktor ekonomi termasuk pada diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan Allah dan kepadaNya dikembalikan semua urusan. Melalui aktifitas ekonomi manusia dapat mengumpulkan nafkah semaksimal mungkin tetapi tetap dalam batas yang telah ditentukan dalam aturan. Dalam QS 42: 12; QS 13:26 diterangkan bahwa Allah memberikan kelapangan atau membatasi rizki orang yang dikehendaki. Setiap makhluk hidup telah disediakan rezekinya selama ia tidak menolak untuk mendapatkannya(QS 11: 6) namun Allah tidak pernah menjamin kesejahteraan ekonomi tanpa manusia tadi melakukan usaha
dengan mengacu pada aturan ilahiah setiap manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak bisa terlepas dari nilai yang secara vertikal merefleksikan moral yang baik dan secara horisontal memberi manfaat kepada manusia dan makhluk lainnya
2. prinsip khalifah. Manusia adalah khalifah Allah di muka bumi, ia dibekali dengan perangkat baik jasmaniah maupun rohaniah untuk dapat berperan secara efektif ebagai khalifah-Nya. Implikasi dari prinsip ini adalah; 1) persaudaraan universal, 2) sumber daya adalah amanah, 3) gaya hidup sederhana, 4) kebebasan manusia
3. prinsip keadilan . keadilan adalah salah satu misi utama ajaran islam. Implikasi dari prinsip ini adalah ; 1) pemenuhan kebutuhan pokok manusia, 2) sumber-sumber pendapatan yang halal dan tayyib, 3) distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata, 4)pertumbuhan dan stabilitas[15]
secara umum tujuan ekonomi islam adalah Al-Falah yaitu kesuksesan yang hakiki berupa tercapainya kebahagiaan dalam segi material dan spiritual serta tercapainya kesejahteraan di dunia dan akhirat. Suatu kesuksesan dalam aspek material tidaklah menjadi sesuatu yang bermakna apabila mengakibatkan kerusakan dalam aspek kemanusiaan lainnya seperti persaudaraan dan moralitas.
Adapun secara terperinci dapat dijelaskan sebagai berikut; 1) kesejahteraan ekonomi adalah tujuan ekonomi yang terpenting meliputi kesejahteraan individu, masyarakat dan negara. 2) tercukupinya kebutuhan dasar manusia meliputi makan, minum, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, keamanan serta sistem negara yang menjamin terlaksananya kecukupan kebutuhan dasar secara adil, 3) penggunaan sumber daya secara optimal, efesien, efektif, hemat dan tidak mubadzir. 4) distribusi harta, kekayaan, pendapatan dan hasil pembangunan secara adil dan merata, 5) menjamin kebebasan individu, 6) kesaman hak dan peluang, 7) kerjasama dan keadilan[16]
Dalam penerapan ekonomi islam terdapat tiga pilar utama ; Keadilan,
Keadilan dalam pandangan islam merupakan isi yang sangat esensial dari islam itu sendiri. Apabila keadilan ini tidak dijadikan tujuan pembangunan sistem ekonomi maka sangat mustahil masyarakat ideal dapat ditegakkan.[17] Keseimbangan ; Ekonomi keseimbangan sendiri merupakan pandangan islam terhadap hak individu dan masyarakat yang diletakkan dalam neraca yang adil tentang dunia maupun akherat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi islam tidak bleh mendzalimi masyarakat khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Disamping itu islam juga tidak membolehkan mendzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi islam mengakui hak individu dan masyarakat secara berimbang
Islam meletakkan ekonomi pada posisi seimbang . dalam praktiknya ekonomi islam ini menerapkan keseimbangan antara modal dan usaha, antara produksi dan konsumsi antara produsen perantara dn konsumen dan antara golongan-golongan dalam masyarakat. Norma keseimbangan yang paling menonjol dalam perekonomian menurut DR. Yusuf Qardhawi terletak pada dua sendi[18] ;
1. pemahaman islam tentang kedudukan harta. Dalam memandang harta, islam tidak condong kepada pihak yang menolak dunia secara mutlak, namun islam juga tidak condong kepada paham yang menjadikan dunia sebagai tujuan akhir, sesembahan dan pujaan. Islam tetap bersifat moderat ( jalan tengah) dalam memandang dunia. Dunia adalah jalan menuju tempat yang lebih kekal. Al Qur’an telah mengungkapkan engenai umat islam yang hidup moderat. Hal ini dijlaskan dalam QS Ali Imran: 148 ” Karena itu Allah memberikan pahala di dunia dan pahala di akherat”
2. pemahaman islam tentang hal individu. Islam berdiri di antara kelompok yang mengakui hak individu bahwa seseorang menganggap harta itu sebagai hak miliknya secara mutlak. Dan kelompok yang sebaliknya yaitu kelompok yang menganggap kepemilikan secra individu sebagai sumber kejahatan dan penindasan dalam masyarakat sehingga mereka menghapuskannya sekuat tenaga.
dan Kemaslahatan yang tercermin dari aktifitas ekonomi yang menghindari riba,maysir,gharar,dzalim dan haram, adanya keseimbangan aktivitas di sektor riil-finansial, pengelolaan risk-return, aktivitas bisnis-sosial, aspek spiritual-material dan azas manfaat-kelestarian lingkungan, serta melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses regenarasi, perlindungan jiwa, harta daan akal.
Keiga pilar tersebut juga dilandasi dengan fondasi ekonomi islam, yakti; Ukhuwwah yang meletakkan tata hubungan bisnis dalam konteks persaudaraan universal untuk mencapai kesuksesan bersama.
Syariah yang membimbing aktivitas ekonomi sehingga sesuai dg kaidah-kaidah syariah. Akhlaq yang membimbing aktivitas ekonomi senantiasa mengedepankan moralitas sbg cara mencapai tujuan. Inilah yang membedakan antara islam dan materialisme. Islam tidak pernah memisahkan ekonomi dengan etika karena islam adalah risalah yang diturunkan Allah melalui Rasul untuk membenahi akhlak manusia Aqidah membentuk integritas yang membentuk good governance dan market discipline yang baik. Ekonomi dalam pandangan islam bukanlah tujuan akhir akan tetapi sebagai pelengkap kehidupan, sarana untuk mencapai tujuan yahng lebih tinggi, penunjang dan pelayan bagi akidah dan bagi misi yang diembannya. Akidah ini dijadikan sebagai dasar keseluruhan tatanan kehidupan termasuk tatanan ekonomi
B. PEMBENTUKAN PREFERENSI PELAKU DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Secara umum pembentukan prilaku dalam perspektif ekonomi islam adalah sebagaimana karakter yang trcermin dalam keteladanan sikap seperti ; Fathanah; mendorong terbentuknya perilaku profesional dan kompeten untuk mempertahankan kualitas dan efisiensi operasi yang tinggi. Amanah : menciptakan disiplin dan komitmen yang akan meningkatkan akuntabilitas dan tingkat keandalan lembaga keuangan. Shidiq ; menciptakan integritas dan konsistensi yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan transaksi keuangan yang akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi. Tabligh: mewujudkan perilaku transparan dan komunikatif yang secara konstruktif akan mengurangi intensitas agency problem yang ada akibat asymmetric information. Nilai-nilai yang dibangun tentunya sangat sejalan dengan konsep Good Corporate Governance (GCG) dan market discipline yang telah menjadi semangat pengembangan sistem keuangan dan perbankan secara internasional[19]
Perbedaan mendasar dalam memandang manusia terkait dengan prilaku dalam kegiatan ekonomi dapat dilihat secara jelas antara ekonomi konvensional dan ekonomi islam. Ekonomi konvensional mengasumsikan manusia sebagai rational economic man. Sedangan dalam ekonomi islam akan membentuk manusia dengan karakter islamic man (ibadurrahman).[20]
Islamic man dianggap prilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip islam yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Islamic man dalam mengknsumsi suatu barang tidak semata-mata bertujuan memaksimumkan kepuasan tetapi selalu memperhatikan apakah barang itu halal atau haram, israf atau tidak, tabzir atau tidak, memudharatkan masyarakat atau tidak dan lain-lain. Islamic man tidak materialistik. Ia senantiasa memperhatikan anjuran syariat untuk berbuat kebajikan kepada masyarakat, baik hati, suka menolong dan peduli kepada masyarakat sekitar.
Produk-produk keuangan/perbankan yang disusun mencitrakan tujuan ekonomi syariah yang telah ditetapkan. Produk-produk perbankan syariah secara garis besar dibagi dua yaitu yang bersifat profit motive dan yang bersifat social motive. Keduanya memiliki keterkaitan dan saling mendukung terutama sekali dalam melayani usaha mikro dan kecil.
C. PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH
Praktek ekonomi Islam di Indonesia telah menunjukkan perkembangan cukup pesat. Jika dilihat dari catatan pertumbuhan secara keseluruhan baik dari sisi aset, pelaku maupun kantor cabang telah mengalami perkembangan yang sungguh menggembirakan. Pada tahun 1998 baru terdapat 1 bank syariah, tahun 2007 terdapat 3 Bank Syariah Umum, 23 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 108 BPRS dengan total jumlah kantor mencapai 565 buah kantor bank syariah dan 984 kantor layanan syariah (office Channeling) [21]
Menengok Keberadaan perbankan syariah di Indonesia nampaknya benar-benar merupakan aspirasi rakyat dan mendapat dukungan ulama yang menghendaki adanya sistem perbankan yang sesuai dengan syariah dan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.
Fenomena tersebut merupakan indikator pandangan yang positif dimana pertumbuhan Sektor Perbankan Syariah termasuk BPRS mengalami perkembangan yang pesat. Disamping itu telah disahkannya undang-undang perbankan syariah dan surat berharga syariah nasional (sukuk) juga merupakan suatu nilai positif
Sementara di sisi lain terdapat indikator yang negatif dimana perkembangan di atas hanya menyangkut sektor keuangan dan kurang memperhatikan sektor pendukung: contoh sektor pendidikan dan regulasi. Akibatnya terjadi kesemrawutan dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. Salah satu indikator kesemrawutan ini terlihat dari banyaknya komplain yang menyertai perkembangan perbankan syariah. Salah satu complain yang menyangkut sumber daya manusia (SDM) perbankan syariah di berbagai level dari top manajemen sampai dengan level terendah. Hal ini karena perkembangan ekonomi syariah belum didukung sepenuhnya oleh SDM sesuai bidangnya. SDM di perbankan syariah lahir secara otodidak[22]
D. PENUTUP
Dari paparan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa ekonomi islam telah mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Karena ekonomi islam adalah salah satu jawaban bagaimana visi islam direalisasikan yaitu dengan mewujudkannya dalam bentuk realitas untuk mencapai tujuan Al-Falah yaitu kesuksesan yang hakiki berupa tercapainya kebahagiaan dalam segi material dan spiritual serta tercapainya kesejahteraan di dunia dan akhirat.
[1] Michael P. Todaro, Economic Development n The Third Word, Long man, London, 1977
[2] Sebagaimana diungkapkan oleh Madzhab Baqir Shadr dalam menjelaskan persoalan ekonomi yang sebenarnya, lihat Republika, 21 Desember 2001 ”Tiga Sudut Pandang Ekonomi Islam” sari tulisan Adiarman Karim dlam Seminar Perbankan Syariah sebagai solusi bangkitnya perekonomian nasional.
[3] Lihat P.A. Rifai Hasan, Ekonomi Islam, Gagasan, Kritik dan Harapan, Jurnal Ulumul Qur’an No.9. Vol.II.1991/1411H, hal. 3
[4] Syafii Antonio disampaikan dalam Makalah Indonesia Syariah Expo 2007 ”Membangun Sinergi Lembaga Keuangan Syariah dengan Sektor Riil” Oktober 2007
[5] Lihat dalam Taqiyuddin An-Nabhani, An –Nizam al-Iqtishad fi al-Islam, alih bahasa ; Drs.Muhammad Maghfur Wahid, Membangn Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Risalah Gusti, Surabaya, 1996, Hal. 45Perbedaan system ekonomi islam dengan system ekonomi sosialis dan kapitaalis juga bias dilihat dalam M.Umer chapra, islam and the economic challenge, alih bahasa ; nur hadi ihsan, rifqi amar, SE, islam dan tantangan ekonomi islamisasi ekonomi kontemporer, risalah gusti Surabaya, 1999, hal.8
[6] [6] Muhammad Abdul Mannan, teori dan praktek ekonomi islam(terj), Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1993, hal 351
[7] ibid, hal 19
[8] Umer Chapra, Masa Depan Ekonomi, Sebuah Tinjauan Islam, GEma Insani Press, Jakarta, 2001, hal. 121
[9] Ibid, hal 12
[10] Ibid, hal 121
[11] Ibid, hal 121
[12] Ibid, hal 121
[13] Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam; ZAkat dan Wakaf, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1988, hal 18
[14] Tim Penulis MSI UII, Menjawab Keraguan Berekonomi Syariah, Safiria Insania Press, Yoguakarta, 2008, hal. 52
[15] M. Umer Chapra, 2001, op.cit, hal 202-206
[16] Anas Zarqa, Islamic Economics and approach to Human Welfare dalam Aidit Ghazali dan Syed Oemar(eds) Readings and The Concept and Methodology of Islamic Economics, Petaling Jaya, Pelanduk Publications, hal 29-38
[17] M. Umer Capra, Sistem Moneter Islam, terjemahan ikhwan abidin bashri, dari toward a just monetary, Gema insani press jakarta, 200, halxxvi
[18] DR Yusuf Qardhawi, Daarul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishadil Islami, alih bahasa : Zainal Arifin Lc- Dra. Dahlia Husin, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 1997, Hal. 71-72
[19]
[20] Lihat QS 25:63
[21] Lihat Bank Indonesia , 2007, Laporan Perkembangan Perbankan Syariah Tahun 2007, Jakarta, BI, hal 22
[22] Mustafa Edwin Nasution, Ph.D, makalah Indonesia Syariah Expo 2007, ”Mengapa Arsitektur Ekonomi Syariah Penting?”, Jakarta, 2008 lihat juga Prof. Dr. H.Amir Muallim, MIS, ”Lima Aspek Ekonomi Islam Ynag diragukan” dalam Tim Penulis MSI UII, Menjawab Keraguan Berekonomi Syariah, Safiria Insania Press, Yoguakarta, 2008, hal v-vi